Dalam hukum tata negara, berlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah). Kesepakatan tingkat desa (musdes) tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan atau menaikkan tarif yang sudah ditetapkan secara baku oleh Peraturan Menteri.
3. Jerat Pidana Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan/Pungli)
Aparatur desa atau panitia PTSL yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta biaya di luar ketentuan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana bagi pelaku pungli dalam jabatan ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Program PTSL adalah wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya sangat terjangkau. Redaksi mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam pelaporan ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa. Kami juga menyediakan ruang Hak Jawab bagi Kepala Desa Sagara dan Panitia PTSL terkait untuk memberikan klarifikasi yang berimbang kepada publik.
(M.N.R)






Tinggalkan Balasan