Dugaan Pungli LKS, SMPN 2 Kedungbanteng Disorot

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Banyumas, Jawa Tengah – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari wali murid terkait kebijakan di SMP Negeri 2 Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang diduga mewajibkan siswanya untuk membeli LKS.

Keluhan tersebut mencuat melalui portal aduan publik bernomor LGWP17546125, pada Rabu (22/7/2026). Warga merasa keberatan dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semestinya digunakan untuk meringankan beban biaya pendidikan, termasuk penyediaan bahan ajar bagi siswa.

“Di SMP N 2 Kedungbanteng, setiap siswa wajib beli LKS. Bukannya LKS sudah ter-cover dana BOS?” tulis pelapor dalam aduannya yang tercatat pada pukul 08:25 WIB.

Bacaan Lainnya

Merespons keluhan publik tersebut, pihak Admin Gubernuran Provinsi Jawa Tengah telah memproses laporan dengan topik “Keluhan Wajib Membeli LKS” tersebut dan langsung mendisposisikannya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk segera ditindaklanjuti.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan memberikan teguran jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Analisis & Edukasi Hukum: Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Praktik mewajibkan siswa membeli buku atau LKS dari sekolah adalah tindakan yang bertentangan dengan regulasi pendidikan di Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Berdasarkan Pasal 181 huruf a, secara tegas diatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, hingga pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating