Dugaan Pungli LKS, SMPN 2 Kedungbanteng Disorot

Abah Sofyan
  • Pada Pasal 12 huruf a, Komite Sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Pemenuhan LKS seharusnya bisa diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dibuat secara mandiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

3. Ancaman Sanksi dan Pidana Tipikor (Pungli)

Catatan Redaksi: Laporan berita ini bersumber dari kanal aduan publik resmi sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Redaksi memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah dan mendorong Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, serta Satgas Saber Pungli untuk turun tangan melakukan investigasi. Redaksi juga memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah maupun perwakilan SMPN 2 Kedungbanteng untuk memberikan klarifikasi resmi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating