Pada Pasal 12 huruf a, Komite Sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Pemenuhan LKS seharusnya bisa diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dibuat secara mandiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Ancaman Sanksi dan Pidana Tipikor (Pungli)
Pihak sekolah (ASN/PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin berat sesuai PP tentang Disiplin PNS.
Apabila ditemukan unsur pemaksaan, penekanan, atau intimidasi kepada siswa/wali murid untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e, aparatur negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Catatan Redaksi: Laporan berita ini bersumber dari kanal aduan publik resmi sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Redaksi memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah dan mendorong Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, serta Satgas Saber Pungli untuk turun tangan melakukan investigasi. Redaksi juga memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah maupun perwakilan SMPN 2 Kedungbanteng untuk memberikan klarifikasi resmi.
(Red)











Tinggalkan Balasan