SMPN 34 Semarang Bantah Pungutan Study Tour

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Pihak sekolah akhirnya angkat bicara terkait polemik biaya Study Tour SMPN 34 Semarang yang sebelumnya dikeluhkan oleh seorang wali murid melalui portal aduan LaporGub. Dalam surat tanggapan resmi bernomor LGWP01447570, Kepala SMPN 34 Semarang, Abaa Insani Nuraini, S.Pd., memberikan klarifikasi atas tudingan adanya iuran wajib sebesar Rp1.370.000 yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Sebelumnya, seorang wali murid yang berprofesi sebagai sopir mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah karena merasa terbebani dengan biaya tersebut. Pelapor mengeklaim bahwa siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap diwajibkan membayar setengah dari biaya total. Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak sekolah yang menyatakan bahwa kegiatan menuju Bandung-Jakarta tersebut bersifat tidak wajib dan tidak ada pungutan bagi siswa yang tidak ikut.

“Kegiatan studi lingkungan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang dan merupakan bagian dari kegiatan kokurikuler. Biaya yang muncul adalah atas permintaan siswa dan persetujuan orang tua di bawah koordinasi Komite Sekolah. Bagi siswa yang tidak dapat ikut karena kendala biaya, tetap diberikan kegiatan sejenis di lingkungan sekitar tanpa dikenakan biaya sama sekali,” tulis pihak sekolah dalam surat tertanggal 15 April 2026.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, laporan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi anggaran di sekolah negeri. Pihak Dinas Pendidikan Kota Semarang juga telah melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan mengenai pungutan liar (pungli) dan tetap mengedepankan asas gotong royong tanpa unsur paksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating