Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah (study tour), terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan negeri:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan (bersifat wajib/mengikat). Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela.
Surat Edaran Disdik Kota Semarang Nomor B/8521/400.3/III/2025: Mengatur bahwa kegiatan studi wisata tidak boleh memberatkan orang tua dan harus mendapatkan persetujuan tertulis tanpa paksaan.
Ancaman Pidana Pemerasan (Pungli):
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 Miliar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai tindak lanjut atas aduan publik dan hak jawab resmi dari pihak UPTD SMPN 34 Semarang. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk mengawal transparansi layanan publik dan memastikan hak pendidikan masyarakat tetap terlindungi dari praktik yang memberatkan secara ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan.
(Red)













Tinggalkan Balasan