Pelaku Curas Tigaraksa Ditangkap di Sumatera Selatan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi secara sadis di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Tersangka berinisial ASB (21) ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini menimpa korban berinisial NKA (30) pada Rabu (8/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Kejadian bermula saat korban memenuhi ajakan bertemu dari pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga. Namun setelah sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk pinggang belakang korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan,” ujar Kombes Pol Indra saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Bacaan Lainnya

Saat korban tersungkur tak berdaya dan harus dilarikan ke RSUD Balaraja, pelaku dengan leluasa merampas telepon genggam serta sepeda motor milik korban lalu melarikan diri.

Melalui penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melacak jejak pelarian ASB. Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, pelaku akhirnya dibekuk di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban, sebilah mata pisau, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Sayangnya, sepeda motor korban telah berpindah tangan.

“Motor korban diakui telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Identitas penadah telah kami kantongi dan saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. Dugaan sementara, motif kejahatan ini didorong oleh himpitan ekonomi.

Analisis & Edukasi Hukum: Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka ASB merupakan bentuk kejahatan serius yang merugikan nyawa dan harta benda. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan ini diatur secara ketat:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating