Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:
Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Jika kekerasan tersebut (penusukan) mengakibatkan luka berat pada korban, ancaman hukuman pidananya dapat diperberat sesuai dengan aturan turunan dalam penyertaan pasal tersebut.
Tindak Pidana Penadahan:
Pihak yang membeli, menyembunyikan, atau menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut (DPO) juga akan dijerat dengan pasal penadahan barang curian, yang membawa konsekuensi hukuman pidana tersendiri meski tidak ikut serta dalam eksekusi penusukan.
Catatan Redaksi: Kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan dan situasi yang mendukung. Redaksi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas atau menemui seseorang—meski sudah saling kenal—di lokasi yang sepi dan minim penerangan pada malam hari. Proses hukum tersangka tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, dan redaksi mendukung penuh upaya Polresta Tangerang untuk segera meringkus penadah yang masih buron.
(Red)











Tinggalkan Balasan