Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten Jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus enam pria yang nekat melakukan aksi pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota polisi. Komplotan polisi gadungan ini diringkus setelah melancarkan aksi keji terhadap sejumlah warga dengan modus penculikan dan pemerasan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DP ke Polsek Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari penyelidikan awal, polisi menangkap dua tersangka utama, yakni JR (39) dan MT (39) di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa. Aksi kejahatan mereka terhadap DP terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 di depan sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg. Saat hendak pulang, korban dicegat oleh para pelaku yang mengendarai mobil dan motor.
Sambil mengaku sebagai polisi, para tersangka memaksa DP masuk ke dalam mobil. Di bawah intimidasi, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Komplotan ini kemudian menguras uang korban sebesar Rp7,9 juta di mesin ATM terdekat sebelum akhirnya menurunkan korban di pinggir jalan.
Sekap Korban, Minta Uang Damai Puluhan Juta
Polresta Tangerang terus melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap bahwa komplotan ini juga beraksi di wilayah Pasar Kemis pada Rabu, 20 Mei 2026. Korbannya adalah seorang pria berinisial MH.
Dalam aksi tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban, merampas beberapa bungkus rokok, lalu menculik MH menggunakan mobil. Tragisnya, di dalam mobil tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Pelaku juga menguras uang tunai Rp5,3 juta dari saku celana korban serta menyita ponselnya.









Tinggalkan Balasan