“Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp80 juta,” jelas Kapolresta Tangerang.
Karena korban tidak menyanggupi, nominal diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban dipaksa mencari pinjaman saat disekap, namun hanya berhasil mendapatkan Rp2 juta dari keponakannya. Setelah menguras uang yang ada, para pelaku menurunkan korban di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan memandunya pulang menggunakan taksi online.
Aparat bergerak cepat melakukan pengejaran lanjutan. Pada Jumat, 19 Juni 2026, empat tersangka lainnya berhasil diciduk, yaitu MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Imbauan Kamtibmas Kapolresta Tangerang
Atas maraknya modus ini, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian jika tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) resmi dan surat tugas yang sah. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan jika menghadapi tindakan mencurigakan serupa.
Catatan Redaksi: Aksi premanisme berkedok aparat penegak hukum ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan materiil dan psikologis korban, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian. Redaksi mengapresiasi gerak cepat Polresta Tangerang dalam menggulung komplotan ini. Diharapkan sanksi hukum maksimal dapat dijatuhkan kepada para pelaku demi memberikan efek jera, sekaligus kepolisian dapat segera menangkap sapor perampok lain yang masih berstatus buron (DPO) agar ruang gerak kriminalitas bermodus serupa dapat diputus total.
(Red)












Tinggalkan Balasan