Investigasi Indonesia
Oleh: A Sofyan (Pemred Investigasi Indonesia)
Mari kita jujur. Hari ini, siapa pun yang bermodal gawai pintar dan kartu pers cetakan sendiri bisa dengan mudahnya mengaku sebagai wartawan. Di tengah kebebasan yang sering kali kebablasan ini, marwah dan martabat profesi jurnalis sedang diuji habis-habisan. Di sinilah letak urgensi sebuah organisasi kewartawanan.
Kehadiran organisasi pers bukanlah sekadar paguyuban tempat kumpul-kumpul atau ajang gagah-gagahan memakai seragam. Lebih dari itu, ia adalah filter utama. Organisasi yang sehat bertugas menyaring, membina, dan “memaksa” para anggotanya untuk tunduk pada etika. Tanpa pengawasan dari wadah profesi yang jelas, kebebasan pers justru akan berubah menjadi alat persekusi atau ajang pemerasan berkedok konfirmasi.
Lalu, apa dampaknya bagi masyarakat di luar sana? Sangat besar. Publik saat ini sudah lelah digempur informasi sampah, berita clickbait, hingga hoaks yang memecah belah. Masyarakat butuh kepastian bahwa berita yang mereka baca ditulis dengan prinsip cermat dan akurat, bukan sekadar opini serampangan. Organisasi pers yang berintegritas menjadi semacam garansi bagi publik; bahwa jurnalis yang turun ke lapangan mewakili mereka adalah orang-orang yang sudah teruji kompetensinya, jelas rekam jejaknya, dan berpihak murni pada kebenaran.
Sebagai perpanjangan tangan organisasi, tugas setiap anggota di daerah pemilihannya tentu bukan sekadar duduk manis di ruang ber-AC menunggu rilis pejabat.
Wartawan di daerah harus berani “turun gunung”. Merekalah anjing penjaga (watchdog) sesungguhnya yang harus memelototi anggaran daerah. Cium aroma ketidakberesan di lapangan. Awasi proyek-proyek bernilai miliaran seperti dana Pokir, periksa kualitas jalan dari Dana Desa, dan bongkar praktik-praktik pungutan liar di pusat pelayanan publik. Jangan cuma hadir saat ada pemotongan pita peresmian gedung.
Menjadi bagian dari organisasi pers berarti memikul beban moral. Jika ada ketidakadilan yang menimpa warga akar rumput, jurnalis daerah harus menjadi orang pertama yang bersuara. Karena pada akhirnya, sehebat apa pun sebuah organisasi kewartawanan, nilainya hanya akan diukur dari seberapa berani anggota-anggotanya menyajikan fakta yang objektif demi kepentingan rakyat.
Aturan Hukum
Mandat bagi organisasi dan insan pers telah dikunci rapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2), yang menegaskan kemerdekaan memilih organisasi serta kewajiban mutlak untuk menaati Kode Etik Jurnalistik. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 mengenai Standar Organisasi Wartawan. Aturan ini bukan pajangan, melainkan landasan hukum agar organisasi pers secara aktif membina anggotanya dan menindak tegas oknum yang melacurkan profesi demi keuntungan pribadi.
Catatan Redaksi: Kami di Investigasi Indonesia menolak keras praktik jurnalisme pragmatis. Integritas sebuah organisasi pers dipertaruhkan ketika ada anggotanya yang menjadikan kartu pers sebagai tameng untuk menakut-nakuti narasumber. Redaksi menegaskan bahwa publik berhak melaporkan oknum wartawan yang melanggar kode etik kepada organisasi induknya atau langsung ke Dewan Pers. Kemerdekaan pers adalah alat untuk membela keadilan dan membongkar kepalsuan, bukan senjata untuk memperkaya diri.










Tinggalkan Balasan