Polrestabes Semarang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Palebon

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat menggulung pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi sukses meringkus dua orang tersangka beserta barang buktinya dalam kasus pencurian di halaman parkir Kos Los Angeles, Jalan Kalicari Gang IV, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Peristiwa hilangnya sepeda motor ini bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang saat itu memarkirkan kendaraannya di halaman kos dalam kondisi tidak dikunci stang, masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Keesokan paginya, motor kesayangannya sudah raib dari tempat semula.
Menerima laporan dari korban, tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan petunjuk. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi jejak para pelaku.
Tersangka pertama berinisial M.I.B. disergap petugas pada Sabtu (8/8/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Kalicari, Kecamatan Pedurungan. M.I.B. diduga kuat berperan sebagai “pemetik” atau eksekutor utama pencurian.
Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka kedua berinisial K pada pukul 02.00 WIB di kawasan Gisikdrono, Semarang Barat. K diduga bertindak sebagai penadah motor hasil curian tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban, sebuah pelat nomor, dan satu anak kunci.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung mendalami petunjuk. Kami amankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni pelaku pencurian dan penadah. Kendaraan korban juga sudah kami amankan,” ujar AKP Johan, Senin (10/8/2026).
AKP Johan menambahkan, penyidik saat ini masih terus membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain atau jaringan kejahatan serupa yang saling terkait. Ia juga mengimbau warga, khususnya penghuni rumah kos, untuk tidak lengah dan wajib menggunakan kunci ganda.
“Penyidikan masih berjalan. Jika ditemukan keterkaitan dengan perkara lain, pasti akan kami sikat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aturan Hukum

Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai tindak pidana pencurian. Sementara bagi pelaku yang berperan menampung, membeli, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan, hukum dengan tegas mengatur jerat pidana penadahan. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memproses para tersangka hingga ke meja hijau demi menjamin tegaknya keadilan dan keamanan masyarakat.
Catatan Redaksi: Keberhasilan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku dan penadah curanmor patut diapresiasi, namun kewaspadaan tidak boleh mengendur. Kasus ini membuktikan bahwa area rumah kos masih menjadi “pasar empuk” bagi sindikat curanmor. Redaksi menegaskan, polisi tidak boleh hanya puas menangkap pelaku kelas teri di lapangan; jaringan pemalsu dokumen dan penadah besarnya harus diusut tuntas. Di sisi lain, para pemilik bisnis indekos wajib bertanggung jawab memperbaiki sistem keamanan (seperti pemasangan CCTV dan gerbang terkunci), bukan sekadar rajin menagih uang sewa bulanan kepada penghuni namun lepas tangan soal keamanan.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating