Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung penganiayaan berat terjadi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, pada Senin (31/8/2026) pagi. Seorang perempuan berinisial T.U. (39) babak belur dan menderita patah tulang usai dianiaya secara brutal oleh suaminya sendiri, S.R. (39). Kasus ini kini tengah ditangani intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek Tugu.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengonfirmasi insiden tersebut bermula dari laporan warga sekitar pukul 07.00 WIB. Cekcok hebat di dalam rumah seketika berubah menjadi petaka kekerasan fisik. Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat yang merespons cepat ke lokasi langsung mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum mengarahkannya membuat laporan pidana resmi.
Kasat PPA Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membeberkan kronologi mencekam tersebut. Aksi kekerasan terungkap saat seorang saksi yang sedang berada di kamar mandi mendengar suara keributan, rentetan barang pecah, dan jeritan histeris korban. Saat dicek, korban sudah tersungkur tak berdaya di lantai, sementara sang suami dengan beringas menjambak dan menghujani wajah istrinya dengan pukulan bertubi-tubi. Aksi keji tersebut baru terhenti setelah saksi lain berteriak meminta tolong hingga memancing kedatangan warga sekitar untuk melerai.
Akibat penganiayaan membabi buta itu, korban T.U. mengalami penderitaan fisik yang parah. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita luka lebam di sekujur wajah, pembengkakan pada kedua mata, robek di bagian pelipis kiri, hingga patah tulang pada lengan kanan dan ibu jari kiri.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, aparat telah menyita sejumlah barang bukti krusial dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi pecahan cermin dan piring, karpet bernoda darah, pakaian korban, serta sebuah telepon seluler. Tersangka S.R. kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aturan Hukum
Tindak kejahatan yang menyasar fisik di lingkup keluarga ini dijerat dengan sanksi tegas berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Beleid ini secara spesifik mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimal Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Catatan Redaksi: Tragedi berdarah di Mangunharjo ini kembali menjadi tamparan keras bahwa rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman, justru kerap berubah menjadi ruang penyiksaan bagi perempuan. Redaksi Investigasi Indonesia mengutuk keras segala bentuk KDRT dan mendukung penuh langkah Polrestabes Semarang dalam menyeret tersangka S.R. ke meja hijau, tanpa memberi ruang pada penyelesaian kekeluargaan (restorative justice) yang acap kali merugikan korban. Sebagai langkah mitigasi ke depan, perangkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) harus lebih proaktif menghidupkan sistem deteksi dini dan posko pengaduan krisis. Stigma usang yang menganggap KDRT sebagai “aib keluarga” harus didobrak; kekerasan fisik adalah murni kejahatan pidana yang tidak boleh dikompromikan.
(Red)








Tinggalkan Balasan