Diduga Bebas, Sabung Ayam Boro Kulon Resahkan Warga

Abah Sofyan
Ilustrasi Praktik Judi Sabung Ayam dan Titik Lokasi

Investigasi Indonesia

Purworejo, Jawa Tengah – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di wilayah Boro Kulon, Kecamatan Banyurip, Kabupaten Purworejo, kian meresahkan masyarakat setempat. Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan terakhir ini disebut beroperasi setiap hari secara terang-terangan dan seolah belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan laporan masyarakat dan panduan titik koordinat GPS di lokasi kejadian, arena yang diduga menjadi tempat sabung ayam tersebut dikelola oleh dua orang oknum yang masing-masing berinisial KMR dan ANJS. Kehadiran kerumunan massa yang keluar masuk area tersebut setiap harinya menimbulkan ketidaknyamanan bagi penduduk sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas perjudian ini sangat mengganggu ketenteraman lingkungan. Selain suara bising, warga khawatir dugaan keberadaan arena judi yang beroperasi bebas ini akan membawa dampak buruk bagi pergaulan generasi muda serta memicu potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Banyurip.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum

Segala bentuk tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang keras dan diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, barang siapa yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda pidana. Selain itu, praktik ini juga menabrak norma-norma sosial masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminalitas penyerta lainnya.

Catatan Redaksi: Keluhan dan informasi dari warga Boro Kulon terkait dugaan praktik perjudian ini, lengkap dengan petunjuk lokasi berbasis GPS dan inisial pengelola, seharusnya menjadi informasi awal yang berharga bagi aparat kepolisian. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong jajaran Polsek Banyurip dan Polres Purworejo untuk segera merespons keresahan publik ini dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang terukur serta transparan. Sebagai pendekatan yang solutif, penindakan tidak boleh berhenti pada penggerebekan fisik arena saja. Kepolisian perlu menggandeng tokoh agama, aparatur pemerintah desa setempat, serta Bhabinkamtibmas untuk merevitalisasi sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kontrol sosial yang kuat dari warga adalah benteng paling efektif untuk memastikan praktik serupa tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kemudian hari.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating