Polrestabes Semarang Ringkus Spesialis Curanmor 10 TKP

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa TengahUnit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan. Seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial B.D.K. berhasil diringkus. Tak tanggung-tanggung, pelaku licin ini diduga kuat telah beraksi di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik warga di area parkir Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, pada Minggu (21/6/2026) subuh. Pelaku ternyata bukanlah orang asing. B.D.K. memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk membaca situasi, nekat menyelinap mengambil kunci dari dalam kamar, dan membawa kabur motor tanpa dicurigai.
Menerima laporan korban, tim Resmob segera memburu jejak pelaku. Pelarian B.D.K. akhirnya kandas pada Sabtu (8/8/2026) siang saat ia disergap petugas di sebuah rumah kos di kawasan Kaliwiru, Kecamatan Candisari.
Saat penyidik melakukan pengembangan, rekam jejak kejahatan B.D.K. perlahan terbongkar. Petugas berhasil menyita empat unit sepeda motor—satu Honda Scoopy abu-abu, satu Honda Beat Street cokelat, dan dua Honda Beat Street hitam—serta sepasang pelat nomor H-4709-LZ.
Rentetan kendaraan curian ini terindikasi kuat berasal dari berbagai TKP yang berbeda, mulai dari kawasan Hutan Jati Jatibarang (Mijen), Rusunawa Kaligawe, hingga merambah ke Terminal Tirtonadi di Solo.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan empat motor curian ini adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Berawal dari laporan di Rusunawa Kaligawe, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dari pengembangan, kami temukan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian di lokasi berbeda,” tegas AKP Johan.
Namun, AKP Johan memastikan pihaknya bertindak profesional dan tidak gegabah. Dugaan keterlibatan tersangka di 10 TKP masih diverifikasi ketat dengan mencocokkan barang bukti dan laporan kepolisian di wilayah lain.
“Masih kami dalami dan verifikasi. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum ada bukti yang cukup. Pengembangan juga diarahkan untuk mencari keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Aturan Hukum

Atas tindak kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara menanti pelaku. Selain itu, jika terbukti dilakukan berulang kali di banyak TKP, aparat penegak hukum dapat memberatkan tuntutan sebagai kejahatan yang dijadikan mata pencaharian atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Catatan Redaksi: Modus pencurian oleh “orang dekat” di Rusunawa Kaligawe menjadi alarm keras bagi sistem keamanan hunian padat penduduk. Redaksi menegaskan, pengungkapan satu eksekutor dengan potensi 10 TKP hingga ke luar kota (Solo) membuktikan ada sindikat penadah terorganisir yang menjamin pasar motor bodong ini tetap hidup. Kami mendesak kepolisian agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Rantai mafia penadahnya harus diusut dan diberangus tuntas. Di sisi lain, pengelola Rusunawa wajib mengevaluasi standar operasional keamanan dan ketertiban lingkungan agar warga berpenghasilan rendah tidak terus-menerus menjadi korban kejahatan di tempat tinggalnya sendiri.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating