Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang membongkar kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Terduga pelaku berinisial R.M.A. (22), warga Bangetayu, Semarang, berhasil diamankan petugas usai membawa kabur korban berpindah-pindah ke tiga wilayah kabupaten/kota selama empat hari.
Peristiwa bermula ketika korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Minggu (6/9/2026). Dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, terduga pelaku yang mengenal korban melalui grup aplikasi pesan WhatsApp memanfaatkan keluguan korban. Pelaku membawa korban melintasi sejumlah daerah, mulai dari kawasan Tembalang (Semarang), Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, hingga akhirnya kembali ke Kota Semarang.
Titik terang keberadaan korban terungkap setelah pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban dan terduga pelaku berada di sebuah persewaan PlayStation (PS) di wilayah Banyumanik. Petugas gabungan dari Polsek Candisari dan Satreskrim Polrestabes Semarang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa, sekaligus menevakuasi korban guna mendapatkan perawatan medis serta penanganan trauma psikis.
Kanit 3 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang IPTU Bambang Aryanto bersama Kapolsek Candisari IPTU Dimas Yoga Ardhi Prabaw menegaskan bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Saat ini, kepolisian fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.








Tinggalkan Balasan