Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Perbuatan melarikan dan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur diancam dalam regulasi hukum berikut:

Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana atas perbuatan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua/wali serta tindak pidana melanggar kesusilaan.

Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan, ancaman, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Catatan Redaksi: Tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, aparat penegak hukum, dan lingkungan sosial. Redaksi Investigasi Indonesia mendukung langkah cepat Polrestabes Semarang dalam mengusut tuntas perkara ini serta memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban secara maksimal. Kami mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap interaksi media sosial anak dan meminta masyarakat agar selalu menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwajib tanpa melakukan aksi main hakim sendiri.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating