Gasak 7 HP di Stadion Citarum, Residivis Ditangkap di Bandung Barat

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah Pelarian AW (46), pelaku pencurian spesialis tempat olahraga, berakhir di tangan kepolisian. Warga Kabupaten Bandung Barat tersebut berhasil diringkus oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang setelah menggasak tujuh unit telepon genggam milik peserta seleksi sepak bola U-16 di Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Memanfaatkan kelengahan para korban yang tengah fokus bertanding di lapangan, AW menyelinap ke area tribun dan merogoh satu per satu tas milik peserta yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Setelah berhasil mengumpulkan tujuh gawai berbagai merek, pelaku langsung melarikan diri keluar kota menggunakan transportasi umum bus menuju arah Bandung.

Pelaku Merupakan Residivis, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Mendapat laporan dari para korban, jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan pelacakan digital dan koordinasi lapangan. Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti gawai curian, mulai dari merek Samsung, Vivo, Tecno, Redmi, hingga Oppo. Hasil pendalaman juga menunjukkan bahwa AW merupakan seorang residivis kambuhan.

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun tiga bulan pada tahun 2023 di Lapas Purwakarta. Meski pernah dihukum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban,” terang Kompol Riki.

Edukasi Hukum: Tindak pidana pencurian yang dilakukan di fasilitas publik serta status pelaku sebagai residivis memiliki implikasi penegakan hukum sebagai berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating