Investigasi Indonesia
Majalengka, Jawa Barat – Uyun Saeful Yunus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk menyerahkan lima dokumen laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan lima proyek pembangunan infrastruktur. Seluruh proyek yang dilaporkan tersebut diketahui dibiayai penuh menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan, Uyun memaparkan indikasi kuat bahwa pengerjaan sejumlah proyek di lapangan tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam dokumen kontrak. Untuk memperkuat aduannya, pelapor juga turut melampirkan bukti-bukti fisik berupa dokumentasi foto, berkas pendukung, serta uraian teknis mengenai kerusakan bangunan di lapangan yang diduga mengarah pada kegagalan konstruksi.
Pelapor Desak Jaksa Usut Potensi Kerugian Uang Negara
Dalam tuntutan laporannya, Uyun mendesak pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menyoroti beberapa poin krusial, mulai dari dugaan pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan, hingga adanya bangunan yang sudah rusak dalam waktu singkat. Menurutnya, jika ketidaksesuaian spesifikasi ini terbukti, hal tersebut jelas merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik akibat kualitas fisik yang rapuh.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Majalengka dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, serta melibatkan ahli konstruksi hingga auditor independen untuk menghitung kerugian riilnya,” ujar Uyun dalam dokumen laporannya.
Hingga berita ini diterbitkan, berkas Lapdu tersebut telah resmi diterima oleh Kejari Majalengka untuk diproses sesuai dengan mekanisme penanganan tindak pidana korupsi. Namun demikian, berdasarkan asas praduga tak bersalah, seluruh poin yang dituduhkan dalam laporan ini masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan mendalam, dan pembuktian hukum yang sah sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Edukasi Hukum: Penyampaian laporan pengaduan oleh masyarakat mengenai dugaan penyimpangan proyek negara diatur dan dilindungi oleh instrumen hukum nasional sebagai berikut:








Tinggalkan Balasan