Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Regulasi ini memberikan hak dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara atau ormas untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi kepada penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Jika pengerjaan proyek terbukti dimanipulasi (mengurangi volume/spesifikasi) untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, tindakan tersebut masuk dalam delik tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 60 & 63): Mengatur mengenai tanggung jawab hukum jika terjadi Kegagalan Bangunan akibat kesalahan penyedia jasa atau pengguna jasa. Penentuan kegagalan konstruksi ini wajib melibatkan Penilai Ahli (Ahli Konstruksi) yang independen guna memberikan kekuatan pembuktian materiil di persidangan.
Catatan Redaksi: Langkah warga negara yang berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran publik ke aparat penegak hukum patut diapresiasi sebagai wujud nyata dari peran serta masyarakat dalam mengawal uang rakyat. Lima proyek infrastruktur yang diduga asal jadi ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Redaksi mendorong Kejaksaan Negeri Majalengka untuk bergerak transparan dan profesional dalam memverifikasi berkas Lapdu ini. Pengusutan harus dilakukan secara objektif dengan menggandeng tim ahli teknik sipil agar perkara ini terang benderang: apakah murni karena faktor alam, kegagalan teknis, ataukah ada praktik culas korupsi terselubung di dalamnya.
(M.N.R)












Tinggalkan Balasan