Investigasi Indonesia
Cirebon, Jawa Barat – Ketenteraman warga Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kini terusik oleh aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada tepat di tengah permukiman padat penduduk. Gudang yang santer disebut-sebut milik seorang pria bernama Bebeng itu diduga kuat menjadi sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Berdasarkan laporan dan pantauan warga sekitar, aktivitas di gudang tersebut terbilang sangat masif dan terang-terangan. Kendaraan berukuran besar, termasuk truk tangki, kerap terlihat keluar-masuk area gudang. Modus operandi yang dicurigai warga adalah solar bersubsidi dikumpulkan sedikit demi sedikit dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan modifikasi, lalu ditampung di gudang tersebut sebelum dipindahkan ke truk tangki industri untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kondisi ini praktis membuat warga didera rasa waswas setiap harinya. Mengingat BBM adalah material yang sangat mudah terbakar, keberadaan puluhan atau bahkan ratusan ribu liter solar di tengah permukiman adalah bom waktu yang mengancam nyawa dan harta benda masyarakat sekitar.
“Kami melihat ada aktivitas kendaraan tangki yang keluar-masuk. Kami sangat khawatir kalau benar BBM dalam jumlah besar ditampung di sini karena lokasinya menempel dengan rumah warga. Jangan sampai menunggu ada ledakan atau kebakaran baru aparat bertindak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat Bayalangu Kidul mendesak agar aparat kepolisian dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera turun gunung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga menuntut transparansi terkait legalitas gudang, asal-usul BBM, serta perizinan standar keselamatan (HSE) yang dimiliki oleh pihak pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak berwenang yang menyentuh lokasi tersebut, memunculkan spekulasi minor di tengah masyarakat bahwa aparat seolah tutup mata terhadap praktik penyalahgunaan niaga energi negara yang terjadi di depan hidung mereka. Warga menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi jika keluhan mereka diabaikan.
Aturan Hukum
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Aktivitas ini secara tegas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam beleid tersebut diatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Keberadaan gudang penimbunan BBM dengan mobilitas truk tangki yang keluar-masuk di tengah permukiman bukanlah sesuatu yang bisa disembunyikan di dalam saku. Aktivitas ini sangat mencolok. Jika aparat tingkat desa maupun kepolisian sektor setempat (Polsek Gegesik) mengaku tidak tahu, maka hal itu patut dipertanyakan kewaspadaannya. Namun jika tahu dan dibiarkan, maka patut dicurigai adanya “main mata”. Redaksi mendesak Polresta Cirebon dan BPH Migas untuk segera melakukan penggerebekan dan mengaudit gudang milik Bebeng tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, dan keselamatan nyawa warga Bayalangu Kidul tidak boleh digadaikan demi keuntungan segelintir oknum.
(TIM)





Tinggalkan Balasan