Aturan Hukum
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Aktivitas ini secara tegas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam beleid tersebut diatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Keberadaan gudang penimbunan BBM dengan mobilitas truk tangki yang keluar-masuk di tengah permukiman bukanlah sesuatu yang bisa disembunyikan di dalam saku. Aktivitas ini sangat mencolok. Jika aparat tingkat desa maupun kepolisian sektor setempat (Polsek Gegesik) mengaku tidak tahu, maka hal itu patut dipertanyakan kewaspadaannya. Namun jika tahu dan dibiarkan, maka patut dicurigai adanya “main mata”. Redaksi mendesak Polresta Cirebon dan BPH Migas untuk segera melakukan penggerebekan dan mengaudit gudang milik Bebeng tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, dan keselamatan nyawa warga Bayalangu Kidul tidak boleh digadaikan demi keuntungan segelintir oknum.







Tinggalkan Balasan