Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Praktik kecurangan dan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali ditemukan di Kota Semarang. Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan melakukan pengisian solar secara berulang menggunakan barcode palsu atau “aspal” (asli tapi palsu) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan pantauan tim Investigasi Indonesia di lapangan, praktik curang tersebut terpantau dilakukan secara terang-terangan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di SPBU 44.501.10 yang terletak di Jalan Komp. Pertokoan Jurnatan, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah. Sementara lokasi kedua beroperasi di SPBU 44.501.16 di Jalan Pengapon No.14, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.
Dari keterangan supir armada yang tertangkap basah di lokasi, mereka mengaku hanya menjalankan tugas. Sang supir menyebut bahwa operasional penyedotan solar subsidi tersebut berada di bawah kendali dan tanggung jawab seorang oknum berinisial LUK.
Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari SPBU ke SPBU tersebut diduga kuat ditampung secara ilegal. BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil ini kemudian diduga disalurkan dan dijual kembali dengan harga industri kepada pengepul besar atau perusahaan industri demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.
Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Mafia Migas
Tindakan menimbun dan menyelewengkan BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Praktik penimbunan solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.







Tinggalkan Balasan