Ancaman Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan
Terkait penggunaan barcode aspal (palsu) untuk mengelabui sistem digital SPBU, pelaku utama maupun operator yang terbukti ikut serta juga dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen elektronik sesuai Pasal 263 KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pihak SPBU juga terancam sanksi administratif dari Pertamina, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ikut bersekongkol (kongkalikong) dengan mafia solar tersebut.
Catatan Redaksi:: Laporan ini merupakan temuan awal investigasi di lapangan. Redaksi memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) terhadap oknum LUK maupun pihak SPBU terkait hingga adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas wilayah Jawa Tengah untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Redaksi juga memberikan ruang untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
(TIM)







Tinggalkan Balasan