Diduga Gelapkan Uang Titipan, IRT Tanggamus Terancam Dipolisikan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tanggamus, Lampung – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NL (36), warga Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, terancam berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang titipan yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Korban bernama TM (36), warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, mengaku telah menitipkan sejumlah uang kepada NL secara bertahap selama kurang lebih dua bulan. Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital DANA atas nama Neti Liyani.

Dugaan penggelapan ini mulai terungkap saat TM hendak meminta kembali uang sebesar Rp 500 ribu kepada NL untuk melunasi tagihan koran miliknya. Melalui pesan WhatsApp, NL justru memberikan jawaban yang mengejutkan.

Bacaan Lainnya

“Uang kamu sudah habis saya pakai, nanti saya ganti,” ungkap TM menirukan balasan pesan dari NL.

Setelah kejadian tersebut, TM mengaku telah berulang kali menagih iktikad baik NL untuk mengembalikan dananya. Namun, NL selalu menghindar dengan dalih sedang menghadapi masalah keluarga. Puncaknya, NL memutus seluruh akses komunikasi dengan memblokir akun WhatsApp, TikTok, dan Facebook milik korban.

Merasa tertipu dan kehabisan kesabaran atas sikap NL, TM berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polres Tanggamus.

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tindakan menggunakan atau membawa kabur uang titipan milik orang lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi bukan sekadar masalah perdata atau utang piutang, melainkan masuk ke ranah tindak pidana. Dalam kasus ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meliputi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating