Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Catatan Redaksi: Berita ini masih bersifat dugaan sepihak dari pelapor/korban. Redaksi memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Redaksi juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak NL untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
(Tomi)











Tinggalkan Balasan