Polda Jateng Gerebek Pesta Sabu di Perahu

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Demak, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menindak tegas penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tiga pria diringkus saat kedapatan mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepi sungai Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Selasa (14/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menyebutkan bahwa penggerebekan ini bermula dari keresahan dan aduan masyarakat setempat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Merespons laporan itu, tim segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial SO (49) selaku pemilik perahu, beserta dua rekannya yakni ID (46) dan NR (47) pada pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan badan dan perahu yang turut disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat isap sabu (bong) rakitan dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga kuat baru saja selesai menggelar “pesta sabu” di atas perahu. Tersangka SO mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dan didapatkan dari seseorang berinisial R, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka SO telah ditahan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara keterlibatan dua rekannya (ID dan NR) masih dalam proses pendalaman intensif oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, turut mengapresiasi keberanian masyarakat yang proaktif melapor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas terkait narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Analisis & Edukasi Hukum: Tindak Pidana Narkotika

Meskipun tertangkap saat mengonsumsi, tersangka SO selaku pemilik barang tidak hanya dijerat dengan pasal pengguna (Pasal 127). Karena terbukti membeli, menerima, dan menguasai peredaran barang haram tersebut, penyidik menerapkan pasal yang lebih berat.

Tersangka SO dijerat dengan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating