Polda Jateng Gerebek Pesta Sabu di Perahu

Abah Sofyan
  • Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

  • Di-juncto-kan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru.

Ancaman Hukuman: Dengan konstruksi pasal tersebut, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling banyak Kategori VI (setara miliaran rupiah).

Catatan Redaksi: Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Redaksi mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) terhadap para tersangka hingga ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kami mendukung penuh langkah Polri dalam memburu buron berinisial R untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Demak.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating