Investigasi Indonesia
Tanggamus, Lampung – Pengelolaan anggaran pendidikan di SDN 1 Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Kepala Sekolah berinisial MH disinyalir telah memanipulasi data anggaran realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan modus melakukan penggelembungan (markup) serta membuat kegiatan fiktif.
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan serta keterangan dari narasumber internal sekolah yang identitasnya dilindungi. Berdasarkan pengakuan narasumber pada Selasa (16/6/2026), realisasi penggunaan Dana BOS hampir di seluruh pos kegiatan terindikasi menyimpang dari petunjuk teknis.
“Pemeliharaan gedung kantor maupun sarana prasarana pada tahun 2024-2025 dipastikan tidak pernah dilaksanakan, baik itu pengecatan maupun renovasi lainnya. Kami menduga Kepala Sekolah menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar sumber internal tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi penyimpangan pada tahun 2024 tahap 1 meliputi pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp5.584.000, langganan daya dan jasa Rp7.260.000, serta pemeliharaan sarana prasarana Rp15.430.000. Sementara pada tahap 2, anggaran pengembangan perpustakaan Rp5.287.200, pemeliharaan sarana Rp4.270.000, dan kegiatan pembelajaran mencapai Rp9.095.800 turut dicurigai.
Siasat serupa diduga berlanjut pada tahun anggaran 2025. Sejumlah alokasi yang dinilai janggal di antaranya pengembangan perpustakaan sebesar Rp13.257.600, kegiatan pembelajaran Rp6.236.400, pengembangan profesi guru Rp2.510.000, langganan daya dan jasa Rp5.880.000, serta pemeliharaan sarana sekolah Rp5.065.000. Atas temuan ini, narasumber mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit dan memeriksa kepala sekolah terkait.
Di tempat terpisah, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Kandang Besi, MH, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (17/6/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.
Edukasi Hukum: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan keuangan negara yang dialokasikan khusus untuk meningkatkan mutu pendidikan, di mana pengelolaannya wajib tunduk pada Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Tindakan memanipulasi data laporan (fiktif) dan menggelembungkan anggaran (markup) dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi lapangan dan laporan pengaduan dari sumber internal di lingkungan SDN 1 Kandang Besi. Guna menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), redaksi menyamarkan nama lengkap terlapor menggunakan inisial. Pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
(Tomi)









Tinggalkan Balasan