Investigasi Indonesia
Cilacap, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar dua kasus peredaran obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari operasi yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang pengedar dan menyita total 6.095 butir obat keras serta psikotropika.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, dengan menangkap MF (25) dan HSY (22) yang terlibat peredaran psikotropika jenis alprazolam. Dari tangan keduanya, petugas menyita 58 butir psikotropika.
Tak berselang lama, polisi kembali membongkar kasus yang lebih besar pada Jumat (5/6/2026). Seorang tersangka berinisial PD (37) diringkus di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah, dengan barang bukti mencapai 6.037 butir obat keras siap edar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa peredaran obat ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.









Tinggalkan Balasan