Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang

Abah Sofyan
Oplus_131072

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” tegas Galih.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Edukasi Hukum: Peredaran obat terlarang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hingga 15 tahun penjara) dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar). Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa resep medis karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan tindak kriminal.

Catatan Redaksi: Berita ini dirangkum berdasarkan laporan resmi Satresnarkoba Polresta Cilacap terkait pengungkapan kasus psikotropika dan obat keras ilegal selama periode 3-5 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating