Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pengedar dengan barang bukti sabu seberat 10,04 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) dini hari di Jalan Semarang–Solo, Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dua tersangka yang diamankan berinisial AS (23) dan MTGP (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif selama Operasi Pekat Candi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dikuasai tanpa izin sah. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, S.H., dalam keterangan resminya.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Edukasi Hukum: Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polres Boyolali. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam segala bentuk peredaran narkotika dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating