Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses mengungkap praktik Peredaran Tembakau Sintetis Semarang yang melibatkan jaringan transaksi media sosial. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (12/5/2026), petugas meringkus seorang pria berinisial AP (50) di kediamannya, Kelurahan Bawen, Kabupaten Semarang, beserta barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 100 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Mahoni. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 50 gram tembakau sintetis di dalam lemari dan 50 gram lainnya yang telah dipecah menjadi 14 paket kecil di dalam sebuah topi merah milik tersangka.
“Tersangka AP mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli melalui platform Instagram seharga Rp3,5 juta. Modusnya adalah mengedarkan kembali paket-paket tersebut dengan target keuntungan mencapai Rp3 juta,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi daring.
Polda Jateng menegaskan bahwa tren peredaran narkotika kini kian bergeser memanfaatkan celah teknologi digital untuk menghindari deteksi aparat. Polisi berkomitmen untuk memperkuat patroli siber guna memutus rantai pasokan narkotika di wilayah Jawa Tengah. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses pengembangan jaringan lebih lanjut.









Tinggalkan Balasan