Investigasi Indonesia
Pati, Jawa Tengah – Satreskrim Polresta Pati resmi mengungkap Kasus Penggelapan Miliaran Pati bermodus “cash tempo” yang merugikan sebuah perusahaan cold storage hingga lebih dari Rp3,1 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (12/5/2026), pihak kepolisian menetapkan seorang pengusaha ikan berinisial FB (35), warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, sebagai tersangka utama dalam skandal transaksi fiktif tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini bermula pada Januari 2025 saat tersangka menjalin kerja sama dengan PT Soyo Aji Perkasa (SAP). Tersangka FB meyakinkan pihak perusahaan untuk mengambil stok ikan dengan sistem pembayaran tempo selama satu minggu. Namun, hingga jatuh tempo, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan senilai Rp3.191.296.000 kepada perusahaan.
“Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa ikan tersebut telah dijual kembali oleh tersangka. Namun, bukannya dibayarkan ke perusahaan, uang miliaran rupiah tersebut justru habis digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari,” tegas Kompol Dika di Mapolresta Pati.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa admin keuangan, staf gudang, hingga para sopir sebagai saksi. Petugas juga menyita bundel dokumen transaksi, nota penjualan, rekening koran, serta kartu ATM sebagai alat bukti aliran dana. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pati.









Tinggalkan Balasan