Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan melakukan transaksi bisnis dengan niat jahat untuk tidak membayar dan mengalihkan dana perusahaan masuk dalam kategori tindak pidana serius:
KUHP Pasal 372 (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.
Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Merupakan aturan terbaru yang mengatur mengenai penipuan dan perbuatan curang dalam hubungan keperdataan atau bisnis.
Ancaman Pidana: Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Selain ancaman penjara, pengadilan biasanya mewajibkan adanya ganti rugi materiil terhadap korban melalui putusan perdata atau penggabungan gugatan ganti rugi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polresta Pati dan fakta persidangan awal. Investigasiindonesia.co.id mendukung terciptanya iklim bisnis yang sehat dan transparan serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan ekonomi.
(Red)













Tinggalkan Balasan