Investigasi Indonesia
Kebumen, Jawa Tengah – Kasus Penganiayaan Maut di Kebumen yang mengakibatkan dua nyawa melayang menggemparkan warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, pada Selasa (12/5/2026). Seorang pria berinisial SP kini telah diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan aksi kekerasan brutal terhadap istrinya, EP (33), dan ibu mertuanya, PA (52), hingga keduanya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengonfirmasi bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Berdasarkan kronologi awal, pelaku melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kedua korban menderita luka parah di sekujur tubuh. Meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis di RS Purbowangi, nyawa ibu dan anak tersebut tidak berhasil diselamatkan.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menyebabkan luka parah dan meninggal dunia. Saat ini, tersangka SP telah kami amankan di Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam keterangan resminya.
Tim Satreskrim Polres Kebumen kini tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.
Sejumlah saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar mulai dimintai keterangan untuk menyusun konstruksi perkara secara lengkap. Tragedi ini menjadi sorotan tajam terkait urgensi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tindak pidana penghilangan nyawa orang lain secara paksa di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penganiayaan terhadap anggota keluarga hingga menyebabkan kematian diatur dalam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal:









Tinggalkan Balasan