Suami di Kebumen Tega Habisi Istri dan Mertua

Abah Sofyan

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):

Pasal 44 ayat (3): Menegaskan bahwa dalam hal perbuatan kekerasan fisik mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 338 (Pembunuhan): Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemberatan Hukuman: Hubungan keluarga antara pelaku dan korban biasanya menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan hakim di persidangan untuk memberikan efek jera yang nyata.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kebumen dan data lapangan. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung penegakan hukum yang transparan bagi para korban kekerasan demi keadilan publik.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating