Sopir Truk Hamili Anak Hingga 8 Bulan di Klaten Diringkus Polisi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Klaten, Jawa Tengah – Penanganan Kasus Persetubuhan Anak Klaten memasuki babak baru setelah Satreskrim Polres Klaten meringkus seorang sopir truk berinisial H (53). Warga Kecamatan Kemalang ini diduga kuat telah melakukan tindak asusila berulang kali terhadap seorang remaja berinisial AN (18) hingga mengakibatkan korban mengandung delapan bulan.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan skandal memilukan ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi fisik anaknya.

“Untuk diketahuinya awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar 8 bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kita pada tanggal 21 April 2026,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit operasional bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Untuk tersangka itu diamankan di rumahnya tersangka yang ada di Kemalang tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Dan pada saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka,” tambahnya.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali sejak tahun 2025 di berbagai lokasi, termasuk beberapa rest area di wilayah Klaten hingga Yogyakarta.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kedekatan emosional dengan keluarga korban. H diketahui merupakan rekan kerja ayah korban dalam pengangkutan komoditas barang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating