“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut,” jelas Kapolres.
Tersangka juga menggunakan bujuk rayu berupa pemberian uang jajan guna melancarkan aksi bejatnya. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Klaten guna proses hukum lebih lanjut.
Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau penyalahgunaan wewenang terhadap orang yang rentan diatur secara tegas dalam payung hukum Indonesia:
UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 81 ayat (2) menjerat pelaku yang melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak.
UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan tertentu atau menyalahgunakan kepercayaan.
Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda materiil maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dan pernyataan Kapolres Klaten. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak guna menjamin keadilan bagi korban serta mendorong penegakan hukum yang transparan di Indonesia.
(Red)













Tinggalkan Balasan