Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil membongkar praktik Peredaran Obat Terlarang Pekalongan yang meresahkan masyarakat dalam operasi senyap pada Kamis (16/4/2026). Petugas mengamankan ribuan butir pil daftar G dan meringkus seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni ruko tempat transaksi dan rumah kontrakan tersangka, polisi menyita total lebih dari 6.000 butir obat jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
“Tersangka AF mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sembilan bulan dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).
Selain ribuan pil, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan, buku catatan, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi transaksi.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jawa Tengah.









Tinggalkan Balasan