Polda Jateng Ungkap Jaringan Obat Terlarang Pekalongan

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Peredaran obat keras tanpa izin edar yang dilakukan secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang kesehatan terbaru:

UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 435: Mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Pasal 436 ayat (2): Spesifik mengatur sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi persyaratan.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Melengkapi aturan main penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggaran sediaan farmasi ilegal.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana: Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda yang sangat signifikan. Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat tenaga medis karena potensi ketergantungan dan kerusakan saraf.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan publik dan integritas hukum di Indonesia.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating