Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin edar yang dilakukan secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang kesehatan terbaru:
UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 435: Mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pasal 436 ayat (2): Spesifik mengatur sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi persyaratan.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Melengkapi aturan main penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggaran sediaan farmasi ilegal.
Ancaman Pidana: Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda yang sangat signifikan. Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat tenaga medis karena potensi ketergantungan dan kerusakan saraf.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan publik dan integritas hukum di Indonesia.
(Red)













Tinggalkan Balasan