Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas Peredaran Obat Berbahaya Karanganyar dengan meringkus dua pengedar lintas wilayah pada Kamis (16/4/2026). Operasi yang berlangsung di Kecamatan Tasikmadu dan Bejen ini berhasil menyita ribuan butir pil daftar G siap edar yang menyasar kalangan generasi muda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gaum. Petugas pertama kali mengamankan tersangka GS (24) di sebuah ruko Jalan Jenderal Gatot Subroto. Dari tangan GS, polisi menyita ratusan butir pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl serta uang tunai hasil penjualan.
“Berdasarkan interogasi, tersangka GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah MI (29) dengan upah harian. Tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI di sebuah kamar kos wilayah Tegalgede, Karanganyar,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).
Dari penggeledahan terhadap MI, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, dan puluhan butir obat keras lainnya. MI mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MU yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kini telah mendekam di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.









Tinggalkan Balasan