Tower BTS Kaliwungu Semarang Diduga Tak Berizin

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Kabupaten Semarang – Praktik Pembangunan Menara Telekomunikasi diduga Ilegal di Dusun Pereng, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, menara telekomunikasi (Tower BTS) setinggi 65 meter tersebut diketahui sudah beroperasi secara aktif meski dokumen perizinannya diduga kuat belum diterbitkan oleh otoritas terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/4/2026), infrastruktur yang berdiri hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga ini terpantau sudah selesai tahap konstruksi dan mulai berfungsi. Namun, aroma “curi start” pembangunan menyengat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang memberikan klarifikasi mengejutkan melalui sistem SIMBG.

DPMPTSP mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang terbit untuk lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Status di sistem masih ‘perbaikan dokumen’. Secara aturan, pembangunan fisik seharusnya baru boleh dilakukan setelah PBG terbit,” tegas pihak DPMPTSP dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Semarang melalui Kasi Penindakan, Danang, menyatakan telah melaporkan temuan ini kepada pimpinan. Pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan aparatur wilayah setempat untuk memantau situasi lapangan sebelum mengambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku terhadap bangunan yang melanggar prosedur perizinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating