Investigasi Indonesia
Tegal, Jawa Tengah – Layanan di kantor Samsat Kota Tegal kini menjadi sorotan publik menyusul munculnya sejumlah keluhan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta perilaku intimidatif oknum yang diduga calo. Keluhan ini mencuat setelah para wajib pajak membagikan pengalaman mereka melalui ulasan di Google Maps.
Dalam laporan tersebut, seorang wajib pajak mengeluhkan adanya biaya tambahan sebesar Rp150.000 untuk pengurusan dokumen tanpa KTP asli, serta Rp50.000 untuk biaya cek fisik, di luar nilai pokok pajak kendaraan sebesar Rp536.500. Selain masalah biaya, wajib pajak lainnya melaporkan adanya dugaan intimidasi berupa kata-kata kasar dari oknum yang diduga calo karena wajib pajak tersebut menolak bantuan jasa dan memilih untuk melayani diri sendiri (mandiri).
Selain isu dugaan pungli dan keberadaan calo, fasilitas publik di Samsat Kota Tegal pun tak luput dari kritik. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kondisi ruang tunggu yang terasa sangat panas akibat dugaan tidak berfungsinya pendingin ruangan atau kipas portable yang tersedia. Kondisi ini dinilai membuat proses antrean menjadi sangat tidak nyaman bagi masyarakat.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem pelayanan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Publik kini berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi internal guna memastikan apakah benar terjadi praktik pungli dan percaloan, serta melakukan perbaikan fasilitas demi memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
Edukasi Hukum: Dalam koridor hukum, setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan oleh oknum dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi (pungli), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelayanan publik yang tidak memenuhi standar sarana dan prasarana yang layak melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perlu ditegaskan bahwa hingga terbukti secara hukum, pihak-pihak yang disebutkan masih memegang azas praduga tak bersalah, dan investigasi internal menjadi langkah krusial untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kumpulan ulasan publik sebagai bentuk kontrol sosial. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Samsat Kota Tegal untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait dugaan pungli, percaloan, dan fasilitas yang dikeluhkan demi menjaga transparansi informasi.
(TIM)













Tinggalkan Balasan