Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kuripan Ludes Terbakar

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tanggamus, Lampung – Sebuah insiden kebakaran hebat menghanguskan tempat tinggal milik Patoni, warga Dusun Pancawarna, RT 14/RW 05, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (19/7/2026) sore. Amuk si jago merah yang diduga dipicu oleh korsleting (arus pendek) listrik ini meratakan bangunan hingga tak lagi bisa dihuni.

Lurah Kuripan, M. Rizki, S.E., mengonfirmasi peristiwa nahas tersebut. Berdasarkan keterangannya, api mulai terlihat sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, kondisi di dalam rumah sedang kosong lantaran sang pemilik tengah bersantai di area depan rumah.

“Korban baru menyadari adanya musibah setelah melihat kepulan asap tebal yang membubung dari bagian atap. Ketika dicek ke dalam, ternyata api sudah membesar dan melahap sebagian bangunan,” ungkap Rizki saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Kondisi material bangunan yang mudah terbakar serta minimnya sumber air di sekitar lokasi kejadian membuat api merambat dengan sangat cepat, menghanguskan seluruh bagian atap dan isi rumah. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama unsur terkait yang tiba di lokasi langsung berjibaku melokalisasi kobaran. Meski rumah Patoni nyaris habis terbakar, petugas berhasil mencegah api menjalar ke rumah warga lainnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, seluruh perabotan rumah tangga, pakaian, hingga dokumen-dokumen penting milik korban hangus menjadi abu. Hanya satu unit sepeda motor Honda Vario yang berhasil diselamatkan dari kepungan api. Hingga berita ini diturunkan, total kerugian material masih dalam proses pendataan.

Mengantisipasi kejadian serupa, Pemerintah Kelurahan Kuripan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap instalasi listrik.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya di Kelurahan Kuripan, agar berhati-hati. Sebelum meninggalkan rumah, pastikan aliran listrik yang tidak perlu dimatikan, dan cabut semua colokan dari stop kontak untuk mencegah korsleting listrik,” tutup Rizki.

Edukasi Keselamatan: Regulasi dan Mitigasi Bahaya Kelistrikan

Kasus kebakaran akibat arus pendek listrik (korsleting) merupakan salah satu pemicu bencana domestik tertinggi di Indonesia. Secara hukum dan keselamatan, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami oleh masyarakat:

1. Tanggung Jawab Instalasi (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan)

Berdasarkan aturan kelistrikan, batas tanggung jawab PLN hanya sampai pada Alat Pengukur dan Pembatas (Meteran Listrik). Sementara itu, seluruh jaringan instalasi kabel di dalam rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelanggan (pemilik rumah). Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan instalasi listrik di rumahnya aman, menggunakan kabel berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), dan dipasang oleh instalatir resmi.

2. Langkah Mitigasi Wajib di Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating