Dugaan Pungli dan Pelayanan Buruk Samsat Klaten Disorot

Abah Sofyan
Aduan Wajib Pajak di Samsat Klaten - Foto: Tangkapan Layar Laman LaporGub

Investigasi Indonesia

Klaten, Jawa Tengah – Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Klaten kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pungli Samsat Klaten serta buruknya sikap petugas administrasi membuat seorang wajib pajak meluapkan kekecewaan mendalam melalui portal pengaduan resmi LaporGub Provinsi Jawa Tengah pada Senin (4/5/2026).

Melalui aduan publik dengan nomor resi LGIG38610997, pelapor membongkar bobroknya sistem pelayanan di Kantor Samsat Klaten saat dirinya hendak mengurus proses mutasi kendaraan masuk. Pelapor menyoroti tiga masalah utama: pelayanan yang tidak ramah, biaya fotokopi (FC) yang tidak wajar, hingga adanya dugaan praktik pungutan liar pada prosedur yang seharusnya gratis.

Keresahan memuncak ketika pelapor dioper-oper dan dipaksa menunggu hingga satu minggu untuk mengurus pajak, padahal tenggat waktu (jatuh tempo) pajaknya adalah keesokan harinya (H-1). Hal ini tentu sangat merugikan karena pelapor terancam terkena denda keterlambatan akibat lambannya birokrasi.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah petikan utuh dari keluhan pelapor di laman LaporGub:

“Pelayanan di samsat kurang ramah, untuk mutasi masuk masak kita harus FC berkas rangkap 3 dan itupun dengan biaya yang mahal 15rb pdhl hanya bbrp lmbr saja, dan ketika habis cek fisik kita disuruh nunggu 1 minggu lagi untuk urus pajak padahal tgl jaguh tempo H-1 dari saya masukkan berkas, dan ketika minta tolong cek fisik harus membayar, ini tinggal bayar saja jawaban dari pihak samsat kalau inputan nomor mesin salah tapi pelayanan dari jam 09.30-11.41 belum dilayani. Tolong di evaluasi lagi ya pak untuk samsat klaten dalam pelayanan dan sikap ramahnya tidak ada,” tulis pelapor dengan penuh kekecewaan.

Berdasarkan pantauan redaksi, aduan ini telah masuk ke dalam sistem dengan status Progress (sedang diproses). Insiden ini menjadi teguran keras bagi jajaran Propam Polres Klaten dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Masyarakat yang berniat taat pajak seharusnya difasilitasi dengan mudah dan ramah, bukan justru dipersulit dengan birokrasi yang berbelit, pembiaran kesalahan input data oleh petugas, hingga dimintai uang cek fisik di luar ketentuan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating