Edukasi Hukum: Cek Fisik Gratis dan Jerat Pidana Pungli
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan liar. Perlakuan oknum petugas Samsat yang meminta bayaran untuk proses Cek Fisik Kendaraan jelas melanggar aturan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, prosedur cek fisik kendaraan bermotor adalah GRATIS (Rp0).
Tindakan oknum yang meminta imbalan untuk cek fisik masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) / Pemerasan dalam Jabatan, yang merupakan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Selain itu, buruknya sikap dan penundaan layanan yang merugikan masyarakat juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan aparatur negara memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data pengaduan publik yang tercatat secara terbuka dan transparan di portal resmi LaporGub Provinsi Jawa Tengah. Redaksi menyusun narasi ini dengan tetap mempertahankan 100% keaslian substansi fakta serta ejaan kutipan langsung dari pihak pelapor.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Samsat Klaten, Polres Klaten, maupun Bapenda Jawa Tengah untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas pemberitaan ini.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan