Terbongkar Fakta, Biaya Urus Sertifikat Tanah Sangat Murah!

Abah Sofyan
Ilustrasi Biaya Urus Sertifikat Tanah - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah unggahan viral yang membongkar rahasia gelap di balik mahalnya biaya urus sertifikat tanah melalui perantara oknum Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Publik dibuat terkejut lantaran biaya yang kerap dipatok hingga puluhan juta rupiah, faktanya hanya memakan biaya resmi negara tak sampai satu juta rupiah jika diurus secara mandiri.

Informasi ini mencuat setelah akun Instagram @rumpi_gosip mengunggah rentetan kesaksian yang membongkar praktik Order Dependency Pricing di kalangan oknum pengurus dokumen tanah.

Dalam unggahan tersebut, diungkapkan sebuah percakapan dengan seorang PPAT senior yang telah berpraktik selama 12 tahun. Sang narasumber tertawa getir saat ditanya mengenai biaya pengurusan satu sertifikat yang bisa mencapai Rp35 juta.

Bacaan Lainnya

“Bro, dari 35 juta itu Rp34,7 juta masuk kantong sendiri. Negara cuma terima Rp300 ribu,” ungkap narasumber tersebut, membongkar realita bahwa 95% tagihan adalah fee jasa, sementara pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya berkisar 5%.

Sebagai bukti nyata, unggahan tersebut membeberkan studi kasus pada bulan April 2026. Seorang wanita di Kalimantan berniat melakukan Peningkatan Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Oknum notaris mematok tarif total Rp40 juta dengan dalih mewajibkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharga Rp15-20 juta, ditambah biaya SHM Rp20 juta.

Merasa curiga, wanita tersebut mencoba mengurusnya sendiri. Hasilnya sangat mengejutkan. Ia mengurus PBG secara online melalui website resmi pemerintah (SIMBG) dengan retribusi hanya Rp244.062. Sementara untuk peningkatan SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia hanya membayar biaya pendaftaran resmi sebesar Rp50.000. Total pengeluaran hanya Rp294.062, menghemat dana hingga Rp39,7 juta atau 99,3%.

Unggahan yang telah disimpan puluhan ribu kali tersebut juga membongkar empat “trik” psikologis yang kerap digunakan oknum biro jasa untuk menjustifikasi tarif selangit.

Di antaranya adalah mewajibkan sistem bundling dokumen, menakut-nakuti klien bahwa mengurus sendiri itu sangat rumit dan memakan waktu berbulan-bulan, bersembunyi di balik dalih “jasa konsultasi hukum”, hingga ancaman halus bahwa jika dokumen diurus sendiri berpotensi ditolak oleh negara. Padahal, proses di BPN saat ini sangat transparan, di mana petugas di loket telah dilatih untuk membantu pemohon secara gratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating