“Yang lo bayar bukan biaya regulasi. Tapi ketidaktahuan lo soal cara urus sendiri,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Menyikapi hal ini, publik diberikan edukasi mengenai “Aturan Emas” penggunaan jasa Notaris/PPAT. Masyarakat sebenarnya hanya wajib menggunakan jasa Notaris/PPAT untuk urusan Jual Beli Tanah (pembuatan AJB), pembagian tanah warisan dengan ahli waris majemuk, tanah sengketa, dan tanah milik badan hukum/perusahaan.
Sebaliknya, untuk peningkatan status SHGB ke SHM, pembuatan PBG/IMB, pengukuran ulang, hingga pengecekan keaslian sertifikat (via aplikasi Sentuh Tanahku), masyarakat didorong untuk melakukannya secara mandiri (self-service) guna memutus mata rantai asimetri informasi yang merugikan.
Edukasi Hukum: Transparansi Tarif Notaris dan Perlindungan Konsumen
Dalam sistem hukum tata negara, keberadaan Notaris dan PPAT sangatlah vital. Namun, penetapan tarif jasa (honorarium) tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 36 mengatur bahwa honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan sosiologis dari akta yang dibuat. Untuk nilai transaksi/objek di atas Rp1 Miliar, honorarium maksimal yang diperbolehkan hanyalah 1 persen dari nilai objek.
Lebih dari itu, jika ada oknum yang sengaja menyembunyikan rincian biaya (breakdown), mengaburkan mana yang merupakan biaya PNBP (kas negara) dan mana yang merupakan fee jasa pribadi, maka tindakan ini dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat ketidaktransparanan ini berhak meminta kuitansi rincian yang jelas, dan dapat melaporkan praktik pungutan di luar batas kewajaran kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris setempat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun dan dikurasi berdasarkan fenomena dan keluhan publik yang viral di media sosial. Redaksi menyusun narasi ini guna menyajikan edukasi literasi birokrasi kepada masyarakat luas. Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun institusi terkait untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas isu yang berkembang di ruang publik ini.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan