Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mempermudah mekanisme Perpanjang STNK Tahunan bagi masyarakat dengan meniadakan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi solusi konkret bagi pemilik kendaraan bekas yang sering terkendala identitas pemilik awal saat ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat. Polri berkomitmen menghadirkan transformasi pelayanan publik yang lebih fleksibel dan tidak memberatkan, terutama dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.
Berlaku Khusus Pajak Tahunan
Meski memberikan kelonggaran, Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk proses perpanjangan STNK tahunan. Untuk siklus perpanjangan lima tahunan atau proses ganti pelat nomor (kaleng), masyarakat tetap diwajibkan melampirkan identitas asli sesuai STNK atau sangat disarankan segera melakukan proses balik nama.









Tinggalkan Balasan