Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi… 

Abah Sofyan

“Kami mendorong kebijakan yang lebih fleksibel sebagai solusi sementara. Pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli sebagai dasar administrasi,” ujar Wibowo sebagaimana dikutip dari Antara.

Insentif Balik Nama Kendaraan Gratis

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat dukungan melalui penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas (BBNKB II). Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), biaya balik nama untuk penyerahan kedua dan seterusnya kini telah digratiskan di seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, perlu dipahami oleh masyarakat bahwa meskipun biaya BBNKB II digratiskan, terdapat komponen biaya administrasi lain yang tetap harus dibayarkan. Komponen tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya penerbitan dokumen seperti STNK baru, pelat nomor, dan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan validitas data kepemilikan kendaraan secara nasional sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama (kendaraan baru). Hal ini secara otomatis menghapuskan beban biaya balik nama untuk kendaraan bekas guna meringankan masyarakat dan menertibkan basis data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Catatan Redaksi: Penerapan kebijakan teknis di lapangan dapat bervariasi tergantung pada kesiapan sistem di masing-masing Samsat daerah. Redaksi mengimbau pembaca untuk tetap menyiapkan dokumen pendukung seperti kuitansi pembelian yang sah guna mempermudah proses verifikasi petugas. Pastikan selalu melakukan transaksi administrasi melalui jalur resmi untuk menghindari praktik percaloan.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating